Ngaku Mantan Brimob, Pria di Palembang Pukul Polisi
Seorang pria bertato berinisial F terlibat insiden cekcok
hingga diduga memukul dua anggota polisi lalu lintas saat berada di Jalan Haji
Najamudin, Kenten, Palembang, Kamis 14 November 2024. F marah setelah truk
kontainer yang dikawalnya dilarang melintas di luar jam operasional.
Dari video yang beredar, F terlihat mendorong anggota
polisi. Dirinya yang hendak mengawal truk kontainer BG 8791 AT memaksa agar
kedua polisi memberikan jalan untuk truk tersebut lewat.
Kedua anggota yang bertugas menghadang dan tidak memberikan
jalan bagi pria tersebut dan truk tersebut. Kedua polisi bahkan sempat
mengatakan bahwa Kapolda Sumsel juga akan melintas di lokasi tersebut, sehingga
truk yang menyalahi aturan jam operasional dilarang lewat.
Mendapat teguran dari kedua anggota polisi, pria tersebut
marah. Dirinya mengancam kedua polisi untuk memberikan jalan bagi dirinya
beserta truk tersebut, sambil mengaku sebagai mantan anggota Brimob.
“Neh, kau mantan Brimob ini,” kata pria tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty,
membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula saat Brigadir Azhari
dan Aipda Imam sedang mengatur lalu lintas di lokasi. Mereka menghentikan truk
kontainer BG 8791 AT yang dikawal oleh F karena melanggar aturan jam
operasional.
“Pelaku memaksa agar truk yang dikawalnya diberi jalan,
tetapi ditolak oleh anggota kami. Pelaku emosi dan melakukan tindakan kasar,”
ungkap AKBP Yenni, Jumat 15 November 2024.
Meski sempat dilerai oleh Aipda Imam, pelaku bersama sopir
truk kontainer melarikan diri usai insiden. Warga sekitar yang menyaksikan
kejadian tersebut turut merekam aksi F, yang videonya viral di media sosial.
Tak lama setelah insiden, Satlantas Polrestabes Palembang
berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mengejar pelaku. F
dan sopir truk akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku F dan sopir truk saat ini sudah diamankan dan sedang
diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tambah AKBP
Yenni.
Akibat tindakannya, F terancam dikenakan pasal terkait
kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Polisi juga memastikan akan
menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh truk kontainer tersebut.